Wedarijaksa
- Beberapa minggu belakangan kasus gedung MWC NU Wedarijaksa menyita perhatian warga
NU Pati. Pasalnya, tanah yang ditempati gedung MWC NU Wedarijaksa tersebut
ternyata dijadikan agunan untuk berhutang oleh salah satu mantan pengurus MWC NU
Wedarijaksa berinisial ‘R’.
Duduk
perkaranya yaitu diawali transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh MWC NU
Wedarijaksa sekitar tahun 1989 dengan saudara “R”, dengan luas tanah 280 m2 untuk
dijadikan sebagai pusat atau kantor kegiatan organisasi. Pada waktu itu, antara
MWC NU dengan saudara “R” sebagai pemilik tanah bersepakat bahwa harga tanah seluas
280 m2 adalah senilai Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah),
artinya harga tanah per m2 sebesar Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah). Cara
MWC NU dalam melunasi pembelian tanah tersebut dilakukan dengan cara mencicil/diangsur
sesuai dengan kesepakatan antara pihak “R” dengan MWC NU Wedarijaksa. Pembayaran
pencicilan terhitung sebanyak 11x (sebelas kali), dimulai tanggal 29 November
1990 dan selesai (lunas) tanggal 13 Mei 1995.
Sekalipun
cara pembayarannya melalui mencicil, namun cara mengangsur yang telah
disepakati oleh MWC NU Wedarijaksa dengan saudara “R” adalah sah menurut hukum.
Sumber dana yang dipakai untuk pembelian tanah saudara “R” berasal dari iuran
masyarakat khususnya warga Nahdliyin Kecamatan
Wedarijaksa. Pembangunan gedung MWC NU dimulai antara tahun 1991-1992 di saat masih
proses mengangsur pelunasan pembelian tanah. Meskipun demikian, saudara “R” waktu
itu mengizinkan supaya MWC NU untuk membangun gedung MWC NU Wedarijaksa.
Masalah
dimulai ketika setiap kali MWC NU menanyakan proses balik nama kepada saudara
“R” selalu dijawab tanpa ada kejelasan. Bahkan, sekalipun pembayaran sudah
terlunasi, pihak “R” senantiasa mengulur-ngulur waktu dan terkesan menyepelekan.
Setelah bertahun-tahun proses balik nama tidak kunjung ada kepastian. Akhirnya,
MWC NU mendapatkan informasi yang valid bahwa ternyata sertifikat tanah Hak
Milik Nomor: 728 Desa Wedarijaksa atas nama “R” sedang dijadikan jaminan kredit
di Bank Jateng Cabang Pati. Parahnya lagi, kredit yang dijalani oleh saudara
“R” mengalami kredit macet sehingga pihak Bank akan melakukan proses lelang
tanah termasuk di dalamnya adalah gedung MWC NU Wedarijaksa.
Berangkat
dari itu, MWC NU Wedarijaksa melakukan audiensi dengan PCNU Pati, hasilnya terbentuklah
tim 9 yang terdiri dari unsur PCNU, MWC NU dan GP Ansor. Pertemuan itu pula
menyepakati bahwa Ahmad Solhan yang juga Ketua GP Ansor Pati menjadi ketua tim
9. Untuk mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut, tim 9 menyerahkan proses
hukum kepada pengacara Ghufron Su’udi SH yang saat ini menjadi Ketua Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Pati.
Langkah
yang diambil oleh tim pengacara adalah gugatan perdata, pihak-pihak yang
digugat dalam hal ini adalah tergugat I (satu) saudara “R”, tergugat II (dua)
Bank Jateng Cabang Pati, dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional/Kantor
Pertanahan Kabupaten Pati. Sekarang sudah masuk pada pembuktian, dan sidang
sudah memasuki untuk yang ke 24 kalinya. Core
yang diperjuangkan oleh tim pengacara adalah menyelamatkan aset (tanah &
gedung MWC NU) karena sebelumnya akan dieksekusi oleh pihak Bank Jateng Cabang
Pati. Mari kita doakan semoga proses penyelamatan aset MWC NU Wedarijaksa mendapatkan
kemudahan dari Allah SWT. (Faiz Aminuddin) (Sumber Majalah NUANSA LTN NU PATI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar